“Kejari Kotamobagu bertekad untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini,” paparnya.
Ia juga menjelaskan, kolaborasi lembaga penegak hukum cukup penting dalam rangka memastikan proses penyidikan dan persidangan berjalan dengan lancar dan adil.
“Kami berharap agar masyarakat tenang agar menjadi dukungan kepada instansi berwenang, supaya dapat menguak fakta saat gelar perkara kasus ini berjalan lancar,” ucapnya.
Kejari Kotamobagu, tambah dia, sejauh ini juga menjamin agar kasus pembunuhan tersebut, bisa mengungkap kebenaran serta keadilan dari langkah hukum yang ditempuh nantinya.
Sekedar informasi, kasus mutilasi bocah umur 8 tahun di Boltim itu, tersangka AM alias Aning terjerat pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 365 ayat (1), (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati. IZA












