Lanjut Prima, Adapun JPU yang ditunjuk dalam menangani perkara pidana kasus mutilasi bocah di Boltim, terdiri berjumlah lima orang.
“Tim JPU yang nantinya menangani kasus ini saya sendiri yang pimpin langsung, dibantu Kasi Datun, Kasubsi Pratut, Kasubsi Intelijen, dan jaksa fungsional,” terang dia.
BACA JUGA: Peran Vital Media Sosial dalam Pemilu 2024: Mengurai Manfaat dan Pengaruhnya
Prima memastikan, bahwa kasus mutilasi ini menjadi fokus Kejari Kotamobagu guna agar pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya












