ZONAINDO.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menunjuk jaksa penuntu umum (JPU), dalam kasus mutilasi bocah perempuan TAM (8) di Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dalam kasus mutilasi bocah ini, Arnita Mamonto alias Aning (19) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boltim pada Jumat 19 Januari 2024.
BACA JUGA: Bawaslu Tumpul Tangani Netralitas ASN, Gakkumdu Ditantang Turun Tangan
JPU Kejari Kotamobagu sendiri, memastikan hadir dalam rekonstruksi kasus mutilasi bocah tersebut yang rencananya digelar Jumat 2 Februari 2024.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya












