ZONAINDO.com – Tim Resmob Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sukses mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Operasi ini dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Denny Tampenawas, S. Sos, yang berhasil menangkap seorang lelaki berinisial SG (60) di rumah adiknya di Desa Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pada malam Selasa, 30 April 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Boltim, IPDA Reynold Wowor, S. Sos, atas instruksi Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla. Wowor menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari seorang pelapor terkait tindakan percabulan yang diduga dilakukan oleh SG.
“Pada malam tersebut, Tim Resmob Polres Boltim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan pelaku berdasarkan laporan yang diterima. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah adiknya, tim segera bertindak dan berhasil menangkapnya,” ungkap Wowor.
Lebih lanjut, Wowor menjelaskan kronologi kejadian percabulan yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 22.30 WITA pada Jumat, 26 April 2024, di salah satu desa di Kecamatan Tutuyan. Saat itu, pelaku diketahui berada dalam pengaruh minuman keras ketika masuk ke rumah korban dan melakukan tindakan cabul di kamar korban yang sedang tidur.
Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Polres Boltim untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)












