Dijelaskan Kasat Reskrim, untuk penanganan terhadap korban dilakukan bersama LPSK. Hal itu sebagai upaya pemenuhan hak-hak daripada korban.
Selain itu, pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada ibu korban sebagai pelapor sudah disampaikan.
Baca Juga: Kapolda Babel Tindak Tegas Praktik Calo di Pelabuhan Tanjung Kalian
Ia memastikan, penyidik membuka ruang komunikasi dengan baik kepada pihak pelapor.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya












