AG Terdakwa Kasus Penganiayaan Terhadap Cristalino David Ozora Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAINDO.COM – Terdakwa anak, AG (15), dituntut hukuman pidana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). 

Jaksa menyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

“Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA merupakan tempat anak menjalani masa pidananya. 

LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sidang tuntutan ini digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. 

Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

“Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3).

Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 355 berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 76 C berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000. 

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News PilarAktual.com
Follow WhatsApp Channel ototek.pilaraktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usia Minimal Pengguna Sepeda Listrik Ditetapkan, Ini Aturan Lengkapnya
Tips SEO untuk Meningkatkan Trafik Website Berita WordPress
Rekomendasi Plugin WordPress Terbaik untuk Website Berita
Panduan Membuat Portal Berita Online Menggunakan WordPress
Langkah-langkah Menulis Artikel Pilar SEO Yang Wajib Diketahui?
Strategi Membuat Konten Pilar Untuk SEO Bagi Pemula
Tips Mencari Topik Populer untuk Artikel Pilar SEO, Cocok Untuk Website Pemula!
Tips Membuat Website Portal Berita Online yang Menarik

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 13:28 WIB

Usia Minimal Pengguna Sepeda Listrik Ditetapkan, Ini Aturan Lengkapnya

Minggu, 14 Juli 2024 - 22:49 WIB

Tips SEO untuk Meningkatkan Trafik Website Berita WordPress

Minggu, 14 Juli 2024 - 21:43 WIB

Rekomendasi Plugin WordPress Terbaik untuk Website Berita

Minggu, 14 Juli 2024 - 17:55 WIB

Panduan Membuat Portal Berita Online Menggunakan WordPress

Sabtu, 25 Mei 2024 - 15:16 WIB

Langkah-langkah Menulis Artikel Pilar SEO Yang Wajib Diketahui?

Berita Terbaru